Pengantar Hukum Indonesia: HTN dan HAN
Ada 2 pendapat tentang perbedaan HTN dan HAN:- Membedakan secara hakiki antara HTN dan HAN (Van Vollenhoven)
- Tidak membedakan secara hakiki antara HTN dan HAN. Berarti menganggap HAN merupakan bagian dari HTN dalam arti luas/HAN sebagai lex specialis dan HTN sebagai lex generalis (Logemann)
HUKUM TATA NEGARA
Ruang lingkup hukum tata negara menurut Logemann (HTN dalam arti luas):
- Lingkup laku pribadi (persoonsleer), objek pembahasannya adalah subyek hukum.
- Lingkup laku wilayah (gebiedsleer), obyek pembahasannya adalah kekuasaan hukum.
- Lingkup laku hubungan hukum (ini yang disebut hukum administrasi negara), obyek pembahasannya adalah hubungan hukum.
- Status/Kedudukan subyek HTN
- Penguasa/pejabat negara
- Lembaga-lembaga negara
- Peranan/Role
- Peranan menurut hukum (hak dan kewajiban)
- Peranan wantah/bukan hukum
- Pembentukan jabatan-jabatan
- Penunjukan jabatan-jabatan
- Kekuasaan/kewibawaan hak dan kewajiban yang berkaitan
- Lingkup laku wilayah dan lingkup laku pribadi yang mendapat limpahan tugas dan kewenangan
- Kerjasama serasi
- Pembagian kerja
- Tujuan yang harus jelas dan mendapatkan pengawasan
- Prinsip Pasif:
- Pengakuan HAM
- Pemisahan kekuasaan
- Pemerintah berdasarkan undang-undang
- Pengadilan administrasi
- Prinsip Aktif
- Supremasi hukum (rule of law)
- Kesamaan di hadapan hukum (equality before the law)
- Pengakuan atas hak-hak individu
- Mana saja masyarakat hukum atasan dan bawahan
- Peranannya terhadap masyarakat dan warga
- Kekuasaan macam apa yang dimiliki oleh si pejabat
- Pribadi/subyek yang melakukan hub. hukum
- Kepentingan yang diatur
- Tujuan hukum
- Kaedah yang terumuskan
- Bestuur (pemerintah)
- Rechtspraak (peradilan)
- Politie (polisi)
- Regeling (perundang-undangan)
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Negara Hukum dan "The Rule of Law"
- Demokrasi Langsung dan Demokrasi Perwakilan
- Pemisahan Kekuasaan dan "Check and Balances"
- Sistem Pemerintahan Presidensiil
- Adanya Jaminan HAM
Pada umumnya mengatur tentang:
- Organisasi/institusi
- Mengisi jabatan-jabatan
- Berlangsungnya kegiatan jabatan
- Pemberian pelayanan
- Institusional: semua badan yang berada di bawah Presiden
- Fungsional: Menjalankan UU (konversi kaedah hukum abstrak menjadi konkrit)
- Prosesual: tata kerja penyelenggaraan tugas pemerintahan
- Kewenangan pejabat
- Batas-batas kewenangan
- Sanksi bagi masyarakat yang melanggar
- Upaya hukum yang dapat ditempuh masyarakat jika dirinya berurusan dengan administrasi negara
HAN Heteronom: Bersumber dari UU, Tap MPR, UUD (peraturannya, dasar hukumnya)
HAN Otonom: Badan-badan dan organisasinya
Hubungan HAN Otonom dengan HAN Heteronom
- HAN Otonom merupakan pelaksanaan HAN Heteronom, sebab HAN Heteronom memberikan kewenangan kepada HAN Otonom
- HAN Otonom bersandar/tidak boleh bertentangan dengan HAN Heteronom
- HAN Otonom berada dibawah HAN Heteronom
- HAN Otonom hanya disebutkan dalam UUD, HAN Heteronom diatur dalam UUD
HAN Eksternal: mengatur tentang hubungan antara penguasa/pejabat dengan masyarakat
HAN Internal: mengatur tentang hubungan antara sesama penguasa/pejabat dan hubungan antar satu lembaga negara dengan lembaga negara yang lain
Inti Permasalahan HAN
- Kegiatan Administrasi Negara
- Sikap tindak/perilaku hukum negara yang merupakan pelaksanaan peranan hukum (hak dan kewajiban)
- Membuat peraturan yang merupakan kaedah abstrak
- Membuat keputusan yang merupakan kaedah konkrit
- Sikap tindak/perilaku semata (tindak yuridis/tindak materiel)
- Sikap tindak/perilaku hukum perdata
- Hubungan Subyek Administrasi Negara
- Antar penguasa
- Strukturil
- Subordinatif
- Koordinatif
- Fungsionil: kesesuaian antara job description dengan job performance
- Penguasa dan masyarakat
- Negara pasif (nachtwachterstaat)
- Negara aktif (welvarestaat)
- Atribusi: diberikannya wewenang baru oleh suatu peraturan perundang-undangan
- Delegasi: pelimpahan wewenang kepada seseorang secara tidak penuh, harus didahului atribusi
- Mandat: pemberian tugas antara mandaris dan mandataris, tanggung jawab ada pada mandaris
- Yuridikitas: tidak boleh bertentangan dengan hukum
- Legalitas: harus ada dasar hukumnya. Ada 2 macam legislator yang kompeten:
- Original Legislator
- MPR menghasilkan UUD
- DPR+Presiden menghasilkan UU
- DPRD+Kepala Daerah menghasilkan Perda
- Delegated Legislator: Presiden dan para menteri menghasilkan PP
- Diskresi (Freies Ermessen): kebebasan seorang pejabat untuk membuat keputusan atas pikirannya sendiri (kalo punya hahaha). Ada 2 macam diskresi
- Diskresi terikat: kebebasan menetapkan dengan menentukan pilihan yang sudah ada dalam undang-undang
- Diskresi bebas: kebebasan menetapkan dengan membuat produk hukum baru karena sebelumnya tidak diatur
- Abuse of power/Excess de pouvoir (pelampauan kewenangan)
- Detournement de pouvoir/ultravires (penyalahgunaan wewenang)
Fungsi AUPB:
- Pedoman
- Penggugatan
- Pengujian
- Pencegahan pelampauan wewenang
- Staatsrecht (HTN)
- Bestuur
- Rechtspraak
- Regeling
- Politie
- Burgerlijkerecht (hukum perdata)
- Strafrecht (hukum pidana)
- Administratiefrecht (HAN)
- Bestuursrecht (Hukum pemerintahan)
- Justitierecht (Hukum peradilan)
- Staatsrechtlijke rechtspleging (peradilan ketatanegaraan)
- Burgerlijke/Privaatrechtelijke rechtspleging (peradilan perdata)
- Strafrechtlijke rechtspleging/Strafrechtspleging (peradilan pidana)
- Administratiefrechtlijke/Administratieve rechtspleging (peradilan administrasi)
- Politierecht (Hukum kepolisian)
- Regelaarsrecht (Hukum perundang-undangan)
Bernardino Rakha Adjie Brata
Fakultas Hukum Universitas Indonesia 2015
Sumber:
Kansil, C.S.T. 1986. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Soemardi, Dedi. 2007. Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: Ind-Hill-Co.
Tim Pengajar Pengantar Hukum Indonesia. 2012. Pengantar Hukum Indonesia. Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
0 komentar: