Pengantar Hukum Indonesia: HTN dan HAN

05.55 Bernardino Rakha A 0 Comments

Ada 2 pendapat tentang perbedaan HTN dan HAN:
  1. Membedakan secara hakiki antara HTN dan HAN (Van Vollenhoven)
  2. Tidak membedakan secara hakiki antara HTN dan HAN. Berarti menganggap HAN merupakan bagian dari HTN dalam arti luas/HAN sebagai lex specialis dan HTN sebagai lex generalis (Logemann)
Menurut Van Vollenhoven, Hukum Tata Negara adalah membahas negara dalam keadaan diam (de staat in rust) dan Hukum Administrasi Negara adalah membahas negara dalam keadaan bergerak (de staat in beweging). Dikatakan demikian sebab Hukum Tata Negara hanya menyoal tentang job description saja tanpa ada action, sedangkan pada Hukum Administrasi Negara sudah ada actionnya yakni dalam bentuk hubungan hukum.

HUKUM TATA NEGARA

Ruang lingkup hukum tata negara menurut Logemann (HTN dalam arti luas):
  1. Lingkup laku pribadi (persoonsleer), objek pembahasannya adalah subyek hukum.
  2. Lingkup laku wilayah (gebiedsleer), obyek pembahasannya adalah kekuasaan hukum.
  3. Lingkup laku hubungan hukum (ini yang disebut hukum administrasi negara), obyek pembahasannya adalah hubungan hukum.
Inti permasalahan Hukum Tata Negara menurut Soerjono Soekanto dan Purnadi Purbacaraka:
  1. Status/Kedudukan subyek HTN
    1. Penguasa/pejabat negara
    2. Lembaga-lembaga negara
  2. Peranan/Role
    1. Peranan menurut hukum (hak dan kewajiban)
    2. Peranan wantah/bukan hukum
Hukum Tata Negara mempelajari:
  1. Pembentukan jabatan-jabatan
  2. Penunjukan jabatan-jabatan
  3. Kekuasaan/kewibawaan hak dan kewajiban yang berkaitan
  4. Lingkup laku wilayah dan lingkup laku pribadi yang mendapat limpahan tugas dan kewenangan
Ciri-ciri organisasi negara:
  1. Kerjasama serasi
  2. Pembagian kerja
  3. Tujuan yang harus jelas dan mendapatkan pengawasan
Prinsip-prinsip dalam negara hukum:
  1. Prinsip Pasif:
    1. Pengakuan HAM
    2. Pemisahan kekuasaan
    3. Pemerintah berdasarkan undang-undang
    4. Pengadilan administrasi
  2. Prinsip Aktif
    1. Supremasi hukum (rule of law)
    2. Kesamaan di hadapan hukum (equality before the law)
    3. Pengakuan atas hak-hak individu
Menurut Van Vollenhoven, HTN adalah:
  1. Mana saja masyarakat hukum atasan dan bawahan
  2. Peranannya terhadap masyarakat dan warga
  3. Kekuasaan macam apa yang dimiliki oleh si pejabat
P. Scholten menggolongkan HTN, HAN, dan Hukum Pidana kedalam hukum publik karena ditinjau dari:
  1. Pribadi/subyek yang melakukan hub. hukum
  2. Kepentingan yang diatur
  3. Tujuan hukum
  4. Kaedah yang terumuskan
Pembidangan HTN menurut Van Vollenhoven adalah mengatur tentang tugas dan kewenangan:
  1. Bestuur (pemerintah)
  2. Rechtspraak (peradilan)
  3. Politie (polisi)
  4. Regeling (perundang-undangan)
Asas-asas HTN
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Negara Hukum dan "The Rule of Law"
  3. Demokrasi Langsung dan Demokrasi Perwakilan
  4. Pemisahan Kekuasaan dan "Check and Balances"
  5. Sistem Pemerintahan Presidensiil
  6. Adanya Jaminan HAM
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Pada umumnya mengatur tentang:
  1. Organisasi/institusi
  2. Mengisi jabatan-jabatan
  3. Berlangsungnya kegiatan jabatan
  4. Pemberian pelayanan
3 dimensi/arti administrasi negara menurut Prof. Prajudi Atmosudirdjo:
  1. Institusional: semua badan yang berada di bawah Presiden
  2. Fungsional: Menjalankan UU (konversi kaedah hukum abstrak menjadi konkrit)
  3. Prosesual: tata kerja penyelenggaraan tugas pemerintahan
Menurut James Hart, HAN mengatur empat hal:
  1. Kewenangan pejabat
  2. Batas-batas kewenangan
  3. Sanksi bagi masyarakat yang melanggar
  4. Upaya hukum yang dapat ditempuh masyarakat jika dirinya berurusan dengan administrasi negara
HAN Otonom dan HAN Heteronom

HAN Heteronom: Bersumber dari UU, Tap MPR, UUD (peraturannya, dasar hukumnya)
HAN Otonom: Badan-badan dan organisasinya

Hubungan HAN Otonom dengan HAN Heteronom
  1. HAN Otonom merupakan pelaksanaan HAN Heteronom, sebab HAN Heteronom memberikan kewenangan kepada HAN Otonom
  2. HAN Otonom bersandar/tidak boleh bertentangan dengan HAN Heteronom
  3. HAN Otonom berada dibawah HAN Heteronom
  4. HAN Otonom hanya disebutkan dalam UUD, HAN Heteronom diatur dalam UUD
HAN Eksternal dan HAN Internal

HAN Eksternal: mengatur tentang hubungan antara penguasa/pejabat dengan masyarakat
HAN Internal: mengatur tentang hubungan antara sesama penguasa/pejabat dan hubungan antar satu lembaga negara dengan lembaga negara yang lain

Inti Permasalahan HAN
  1. Kegiatan Administrasi Negara
    1. Sikap tindak/perilaku hukum negara yang merupakan pelaksanaan peranan hukum (hak dan kewajiban)
      1. Membuat peraturan yang merupakan kaedah abstrak
      2. Membuat keputusan yang merupakan kaedah konkrit
    2. Sikap tindak/perilaku semata (tindak yuridis/tindak materiel)
    3. Sikap tindak/perilaku hukum perdata
  2. Hubungan Subyek Administrasi Negara
    1. Antar penguasa
      1. Strukturil
        1. Subordinatif
        2. Koordinatif
      2. Fungsionil: kesesuaian antara job description dengan job performance
    2. Penguasa dan masyarakat
      1. Negara pasif (nachtwachterstaat)
      2. Negara aktif (welvarestaat)
3 Cara Memperoleh Wewenang Pemerintah:
  1. Atribusi: diberikannya wewenang baru oleh suatu peraturan perundang-undangan
  2. Delegasi: pelimpahan wewenang kepada seseorang secara tidak penuh, harus didahului atribusi
  3. Mandat: pemberian tugas antara mandaris dan mandataris, tanggung jawab ada pada mandaris
Asas-asas HAN
  1. Yuridikitas: tidak boleh bertentangan dengan hukum
  2. Legalitas: harus ada dasar hukumnya. Ada 2 macam legislator yang kompeten:
    1. Original Legislator
      1. MPR menghasilkan UUD
      2. DPR+Presiden menghasilkan UU
      3. DPRD+Kepala Daerah menghasilkan Perda
    2. Delegated Legislator: Presiden dan para menteri menghasilkan PP
  3. Diskresi (Freies Ermessen): kebebasan seorang pejabat untuk membuat keputusan atas pikirannya sendiri (kalo punya hahaha). Ada 2 macam diskresi
    1. Diskresi terikat: kebebasan menetapkan dengan menentukan pilihan yang sudah ada dalam undang-undang
    2. Diskresi bebas: kebebasan menetapkan dengan membuat produk hukum baru karena sebelumnya tidak diatur
Pelanggaran diskresi mengakibatkan terjadinya:
  1. Abuse of power/Excess de pouvoir (pelampauan kewenangan)
  2. Detournement de pouvoir/ultravires (penyalahgunaan wewenang)
Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB/Algemene Beginselen van Behoorlijk Bestuur) adalah jembatan antara norma hukum dan norma etika. Ditemukan pertama kali di Belanda oleh Dr. Monchy pada tahun 1950 melalui penelitian yurisprudensi Belanda.
Fungsi AUPB:
  1. Pedoman
  2. Penggugatan
  3. Pengujian
  4. Pencegahan pelampauan wewenang
Pembidangan hukum secara umum menurut Van Vollenhoven
  1. Staatsrecht (HTN)
    1. Bestuur
    2. Rechtspraak
    3. Regeling
    4. Politie
  2. Burgerlijkerecht (hukum perdata)
  3. Strafrecht (hukum pidana)
  4. Administratiefrecht (HAN)
    1. Bestuursrecht (Hukum pemerintahan)
    2. Justitierecht (Hukum peradilan)
      1. Staatsrechtlijke rechtspleging (peradilan ketatanegaraan)
      2. Burgerlijke/Privaatrechtelijke rechtspleging (peradilan perdata)
      3. Strafrechtlijke rechtspleging/Strafrechtspleging (peradilan pidana)
      4. Administratiefrechtlijke/Administratieve rechtspleging (peradilan administrasi)
    3. Politierecht (Hukum kepolisian)
    4. Regelaarsrecht (Hukum perundang-undangan)
Mohon dilengkapi dan dikoreksi bila ada kesalahan dan kekurangan.

Bernardino Rakha Adjie Brata
Fakultas Hukum Universitas Indonesia 2015

Sumber:
Kansil, C.S.T. 1986. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Soemardi, Dedi. 2007. Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: Ind-Hill-Co.
Tim Pengajar Pengantar Hukum Indonesia. 2012. Pengantar Hukum Indonesia. Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

0 komentar: