Kuliah Ilmu Negara Bab IV
Bab IV: Syarat Terjadinya Negara
Terjadinya negara secara primer adalah ketika belum ada negara/pemerintahan yang berdiri sebelumnya. Terjadinya negara secara primer melalui 4 tahap:
Gemeinschaft (sumber lain menyebutkan Genossenschaft)
Sekumpulan orang dengan kesamaan nasib, penderitaan, dkk. Kemudian membentuk kelompok yang dipimpin oleh seorang primus inter pares.
Reich/Rijk
Yang memiliki tanah adalah yang berkuasa. Siapapun yang menumpang di atas tanah itu tunduk pada ketetapan yang dikeluarkan oleh pemilik tanah. Belum dapat disebut sebagai negara.
Staat
Sudah memenuhi syarat2 klasik terbentuknya negara: rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat. Masih ada perkembangan lebih lanjut.
Democratische Natie/Diktatuur
Setelah PD I dan II muncul pembentukan negara democratische natie. Sarjana-sarjana Jerman meyakini bahwa ada perkembangan lagi dari bentuk democratische natie yakni diktatuur. Sarjana-sarjana lain menganggap bahwa diktatuur adalah penyimpangan dari democratische natie.
Terjadinya negara secara sekunder adalah ketika sebelumnya sudah berdiri negara/kekuasaan berdaulat di tempat tersebut. Dalam hal ini dibahas dua macam pengakuan
De facto: adalah pengakuan berdasarkan kenyataan yang ada. Biasanya berlaku sementara saja.
De jure: adalah pengakuan secara resmi. Berlaku secara tetap.
Sarjana bernama Francois mencoba menerapkan sistem hukum perdata bagi Indonesia dalam urusannya dengan Belanda. Francois merumuskan bahwa Belanda sebagai eugenaar/pemilik tanah dan Indonesia sebagai penguasa tanah. Hal ini dianggap sukar untuk diterapkan untuk suatu negara sebab urusan negara senantiasa menggunakan hukum publik dan hukum tata negara
Mohon dikoreksi jika ada kesalahan.
Bernardino Rakha A.
Fakultas Hukum Universitas Indonesia 2015
Sumber:
Tim Pengajar Mata Kuliah Ilmu Negara. 2015. Ilmu Negara. Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia
0 komentar: