Kuliah Ilmu Negara Bab VI

08.13 Bernardino Rakha A 0 Comments

Bab VI: Tujuan Negara

Ada 3 tinjauan tentang tujuan negara
1. Tujuan hidup manusia
2. Kekuasaan
3. Kemakmuran rakyat

Berdasarkan tujuan hidup manusia ada pendapat dari Agustinus dan Ibnu Taimiyah
Agustinus: Civitas Dei (negara Tuhan) dan Civitas Terrena (negara duniawi). Civitas Terrena harus mengacu atau bahkan menjadi Civitas Dei agar tercapai tujuan hidupnya yakni masuk surga.
Ibnu Taimiyah: menjalankan syariat Islam dan menciptakan masyarakat adil dan makmur.

Berdasarkan kekuasaan ada pendapat dari Lord Shang Yang, Machiavelli, dan Negara Kekuasaan
Lord Shang Yang: rakyat harus dibuat bodoh supaya pemerintah kuat. Jika rakyat tidak bodoh maka pemerintah lemah. Kebudayaan harus disingkirkan. Semata-mata demi kekuasaan.
Machiavelli: pemimpin harus menjadi raja tega, seperti singa dan licik seperti serigala. Kebudayaan dianggap merupakan penghalang. Dalam hal ini, Machiavelli mengungkapkan bahwa tujuannya adalah untuk mempersatukan Italia yang terpecah belah, menjaga keamanan, dan menjaga ketertiban.
Negara kekuasaan: negara dijalankan dengan kekerasan, paksaan, dsb atas dasar L' etat c'est moi (negara adalah saya). Raja Louis yang terakhir yang dihukum mati dengan guillotine adalah tokoh yang menjalankan ini.

Berdasarkan kemakmuran rakyat
Dikenal dua prinsip
1. Salus Publica Suprema Lex: keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Jadi kepentingan umum berada diatas undang-undang
2. Princep Legibus Solutus Est: disini ada keterlibatan raja (silahkan ditambahkan)
Dibagi menjadi 4: polizei staat, negara Liberal, negara hukum formil, dan negara hukum materiil
Polizei staat: dalam hal ini pemerintah yang menyelenggarakan negara dan rakyat tidak boleh ikut campur (status pasif dan positif). Menggunakan sistem ekonomi Merkantilisme/Kameralistik.
Negara Liberal: antithese dari polizei staat, negara liberal merupakan negara yang terwujud atas inisiatif para individual dan cendekiawan yang ingin terlibat langsung menyelenggarakan negara.
Negara Hukum Formil: negara ini harus memenuhi 4 syarat:
1. Pengakuan Hak Asasi
2. Pemisahan kekuasaan
3. Berdasar pada undang-undang
4. Memiliki pengadilan administrasi
Negara Prancis hanya menggunakan kedua syarat yang pertama saja.
Keempat syarat diatas dianggap sebagai sebuah conditio sine qua non bagi sebuah negara.
Negara Hukum Materiil: tidak menekankan pada bentuknya, namun menekankan pada isinya. Negara hukum materiil ini dipakai salah satunya di negara Swedia. Diketahui pula dalam kuliah bahwa Mohammad Hatta pernah menyarankan Indonesia menggunakan tujuan negara hukum materiil.

Mohon dikoreksi jika ada kesalahan dan ditambahkan jika ada yang perlu ditambahkan.

Bernardino Rakha Adjiebrata
Fakultas Hukum Universitas Indonesia 2015

Sumber:
Tim Pengajar Mata Kuliah Ilmu Negara. 2015. Ilmu Negara. Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

0 komentar: