Pengantar Ilmu Hukum: Pengertian Pokok Dalam Sistem Hukum
Masyarakat HukumDalam hal ini adalah pengertian masyarakat hukum sebagai sistem hubungan teratur dengan hukum sendiri. Maksud dari "dengan hukum sendiri" itu adalah hukum yang diciptakan dari, oleh, dan untuk sistem hubungan hukum itu sendiri. Hubungan ini dapat diartikan berupa relation (abstrak) dan communication (konkrit). Hubungan berupa relation akan tetap ada walaupun tidak ada komunikasi antar warga, tidur semua, atau bahkan meninggal.
Subjek Hukum
Adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapat mendukung hak dan kewajiban. Kepada dirinya diberikan kebebasan untuk bertindak menurut hukum.
Menurut Curzon, dalam perspektif hukum seseorang dibedakan menjadi 2 (jika tulisan ini kurang benar mohon dibenarkan):
- Pribadi Kodrati (jasmani, rohani, kejiwaan, fisik)
- Pribadi Hukum, ini yang kemudian disebut subjek hukum
- Manusia/pribadi kodrati (natuurlijk persoon): seluruh manusia tanpa terkecuali dari lahir hingga wafat. Dapat muncul sejak bayi dalam kandungan jika kepentingannya memerlukan. Jika bayi itu meninggal sebelum dilahirkan maka dianggap tidak pernah ada.
- Badan Hukum (rechtspersoon): sekelompok manusia yang bertindak sebagai satu kesatuan dan memiliki hak serta kewajiban secara kesatuan juga. Badan hukum terdiri atas badan hukum privat (PT, Yayasan), badan hukum publik (BUMN, BUMD), dan negara.
- Pejabat atau tokoh, yakni suatu bundle of roles atau rangkuman peranan (hak dan kewajiban) yang dilaksanakan oleh pemegang peranan, biasanya pribadi kodrati.
- Mandiri: memiliki kemampuan penuh untuk bertindak menurut hukum.
- Terlindung: dianggap tidak mampu melakukan perbuatan hukum.
- Perantara: seseorang yang walaupun berkemampuan namun dibatasi sehingga seseorang tersebut masih dapat menyatakan kehendak dan bertindak menurut hukum selama memiliki pengampu/kurator.
- Orang dewasa yang dalam pengampuan/tidak cakap hukum
- Anak dibawah 21 tahun menurut KUHPer
- Istri (dicabut dengan SEMA No. 3 tahun 1963)
- Orang yang sakit ingatan: neurosis (ketidaknormalan sistem kejiwaan) dan psikopat (ketidaknormalan seluruh jiwanya)
- Pemabuk dan pemboros
- Teori fictie: diumpamakan seperti manusia, punya hak dan kewajiban
- Teori kekayaan bertujuan
- Teori kepemilikan
- Teori organ
Adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum
Dibagi menjadi benda dan hak
Benda kemudian dibagi lagi: Berwujud dan Tak Berwujud (tangible dan intagible), Bergerak dan Tak Bergerak (moveable dan non-moveable)
Hak dan Kewajiban
Pada dasarnya setiap orang memiliki hak, namun konsekuensinya orang lain juga memiliki hak. Jadi hak di satu pihak menimbulkan kewajiban di pihak lainnya.
Ada 2 teori tentang hak yang masing-masing dibantah oleh Utrecht:
- Teori Kepentingan (Rudolf von Jhering: Belangen Theorie): Hak adalah segala sesuatu yang penting bagi subjek hukum dan dilindungi oleh hukum atau suatu kepentingan yang dilindungi. Bantahan Utrecht: hukum memang memiliki kewajiban untuk melindungi kepentingan, namun orang tidak boleh mengacaukan pengertian hak dan kepentingan.
- Teori Kehendak (Bernhard Winscheid: Wilsmacht Theorie): Hak adalah suatu kehendak yang dilengkapi oleh kekuatan dan diberikan oleh tata tertib hukum kepada seseorang. Ini terkait dengan pengecualian bagi orang-orang yang tidak cakap hukum. Bantahan Utrecht: Walaupun di bawah pengampuan, mereka tetap dapat mengutarakan kehendaknya melalui wali/kurator.
- Lahirnya subjek hukum baru
- Kewajiban untuk mendapatkan hak sudah dipenuhi
- Menjadi korban perbuatan melawan hukum
- Perjanjian
- Daluwarsa (verjaring)
- Meninggal dunia dan tidak memiliki ahli waris
- Masa berlaku habis dan tidak diperpanjang
- Hak sudah dipenuhi/diperoleh apa yang menjadi objek hak
- Daluwarsa
Oleh Curzon dibagi atas:
- Kewajiban mutlak (orangtua mengurus anak) dan nisbi (perjanjian)
- Kewajiban publik (hukum pidana) dan perdata (ganti rugi)
- Kewajiban positif (melakukan perbuatan positif biasanya menggunakan kata-kata sebaiknya, seyogianya) dan negatif (larangan bagi seseorang melakukan suatu hal)
- Telah terpenuhinya hak yang membebani kewajiban
- Menimbulkan kerugian dengan melakukan perbuatan melawan hukum
- Daluwarsa
- Perjanjian
- Telah menikmati hak tertentu
- Meninggal dunia dan tidak memiliki ahli waris
- Masa berlaku kewajiban sudah habis dan tidak diperpanjang
- Kewajiban sudah dipenuhi
- Hapusnya hak yang melatarbelakangi kewajiban
- Daluwarsa
- Ketentuan UU
- Dialihkan kepada pihak lain
- Force majeur
Segala sesuatu yang terjadi secara nyata di masyarakat dan menimbulkan akibat hukum, ada 2:
- Karena perbuatan subjek hukum: perjanjian perkawinan
- Bukan karena perbuatan subjek hukum: kelahiran, kematian, force majeur
Segala sesuatu yang melatarbelakangi peristiwa hukum dan menimbulkan akibat hukum
Ada dua segi:
- Segi 1: dibuat oleh satu orang saja, contoh: surat wasiat
- Segi 2: dibuat oleh dua orang atau lebih, contoh: perjanjian
Akibat yang diberikan oleh hukum atas suatu peristiwa hukum atau perbuatan subjek hukum
Dibedakan menjadi 2:
- Lahir, berubah, lenyap suatu keadaan hukum (Contoh: seseorang yang baru berulangtahun ke 21 berubah dari curatele menjadi orang yang cakap hukum/dianggap dewasa)
- Lahir, berubah, lenyap suatu hubungan hukum (Contoh: seseorang yang mengadakan perjanjian utang piutang mendapatkan status debitor untuk yang berutang dan kreditor untuk yang diutangin)
- Hubungan sederajat/nebeneinander (suami istri, propinsi-propinsi), dan hubungan tidak sederajat/nacheinander (ayah-anak, penguasa-warga)
- Hubungan timbal-balik (menimbulkan hak dan kewajiban pada masing-masing pihak) dan hubungan timpang (di satu pihak hanya memiliki hak dan di pihak lain hanya memiliki kewajiban)
Hubungan tidak sederajat tidak selalu timpang, contoh: atasan dan bawahan. Beda derajat namun ada hubungan timbal-balik.
Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad)
Sebelum Arrest Hooge Raad 1919 dalam kasus seorang nona yang lupa mematikan kran air kemudian air itu menggenangi seluruh kota, PMH diartikan:
- Dilanggarnya hak-hak orang lain yang diatur dalam UU
- Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku
- Segala perbuatan/tindakan yang menimbulkan pelanggaran bagi orang lain atau bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku
- Melanggar baik dalam hal kesusilaan maupun kesaksamaan yang layak dalam kehidupan bermasyarakat terhadap orang lain maupun barang milik orang lain.
Bernardino Rakha Adjiebrata
Fakultas Hukum Universitas Indonesia 2015
Sumber:
Soekanto, Soerjono, dan Purnadi Purbacaraka. 1993. Sendi-Sendi Ilmu Hukum dan Tata Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Bahan Kuliah Pengantar Ilmu Hukum di http://bem.law.ui.ac.id/fhuiguide/bahankuliah
Catatan pribadi.
0 komentar: