Menjadi Kupu-Kupu

Menjadi mahasiswa kupu-kupu (kuliah pulang kuliah pulang) kerap kali distigmakan sebagai sesuatu yang negatif. Hal ini terjadi karena mahasiswa yang bersangkutan itu terlihat tidak aktif dan tidak memiliki antusiasme untuk mengikuti kegiatan yang ada di kampus. Bahkan ada yang mengatakan bahwa kalau mahasiswa kupu-kupu maka lebih baik tidak usah kuliah. Sungguh merupakan stigma yang cukup menyakitkan bagi mereka.

Namun, kita terkadang lupa bahwa sebuah masalah itu bisa dipandang dari sudut pandang yang lain. Menjadi kupu-kupu itu sebenarnya merupakan hak setiap individu yang harus dihormati oleh orang-orang yang lain. Sebab, mereka memiliki alasan untuk melakukan hal itu, yang tidak diketahui oleh orang-orang yang membuat stereotype tentang mahasiswa kupu-kupu. Mahasiswa itu menjadi kupu-kupu, bisa saja karena dirinya memahami tujuan utamanya kuliah yakni untuk menuntut ilmu sehingga ia tidak ingin ada kegiatan lain yang membuat proses tersebut menjadi sulit dilakukan. Bisa juga, karena menurutnya kegiatan yang ada tidak/belum ada yang membuatnya tertarik. Bedakan dengan mahasiswa yang pemilih dalam mengikuti kegiatan di kampus, sebab kadang mahasiswa yang pemilih dalam mengikuti kegiatan ataupun kepanitiaan mendapat cap sebagai mahasiswa kupu-kupu. Tidak ada asas yang dilanggar dalam menjadi mahasiswa kupu-kupu, ia pun tidak melanggar kodrat alam atau apapun juga. Jika mahasiswa kupu-kupu itu terus dihakimi seperti itu, maka yang menghakimi tidak mengakui kemerdekaan dan kedaulatan orang lain atas dirinya sendiri. Orang memiliki kebebasan dalam hal ingin menjadi kupu-kupu atau ingin aktif. Tidak dosa apabila mahasiswa menjadi kupu-kupu, memberi stereotype dan membuat prasangka lah yang merupakan kedosaan sesungguhnya.

Bedakan pula mahasiswa kupu-kupu dengan mahasiswa yang apatis. Tidak semua yang kupu-kupu itu tidak peduli dengan keadaan sekitarnya. Anda tidak akan pernah tau isi hati seseorang sehingga hanya akan SELALU menghakimi dari apa yang terlihat saja. Kalau mau membuat cap, anda harus ketahui betul isi hatinya.

Saya sendiri selama ini selalu dicap mahasiswa kupu-kupu. Walaupun ada beberapa kegiatan yang saya ikuti di kampus, terutama ketika waktunya benar-benar senggang pasti saya sempatkan untuk ikut. Saya juga mengikuti 2 unit kegiatan mahasiswa tingkat universitas (belum termasuk keagamaan). Hal ini berdasarkan atas pertimbangan saya bahwa untuk semester-semester awal, saya harus fokus pada cara supaya saya bisa survive dalam kuliah sehingga saya nantinya dapat mengikuti kegiatan-kegiatan di semester-semester selanjutnya dengan lebih enak (harapan saya). Ibaratnya, bersakit-sakit dahulu bersenang-senang kemudian. Saya tidak mau kalau saya kebanyakan ikut kegiatan, senang-senang, tapi habis itu kuliah saya hancur. Saya menyadari kemampuan saya, bahwa saya hanya akan maksimal jika saya fokus. Saya pikir ada waktunya sendiri nantinya saya akan mengikuti banyak kegiatan di kampus.

Orang-orang yang di semester awal sudah mengikuti terlalu banyak kegiatan sering juga dicap sebagai "maba kaget". Karena dia senang mengikuti semua kegiatan yang ada. Tetapi stigma seperti ini juga tidak sepenuhnya benar, menjadi mahasiswa yang ikut kegiatan banyak sekali itu juga pasti beberapa diantara mereka punya alasan kuat dan tidak semuanya asal-asalan. Bisa saja, mereka ingin belajar mengelola waktu sedini mungkin sehingga mampu dihadapkan pada pekerjaan yang banyak. Bisa juga mereka ingin cari banyak pengalaman, yang menurut mereka itu akan memperkaya diri mereka dan dapat berguna ketika menghadapi kehidupan di masa datang.

Akhir kata, hentikanlah pemberian stereotype tanpa dasar, karena itu adalah SESAT PIKIR.

Pengantar Hukum Indonesia: HTN dan HAN

Ada 2 pendapat tentang perbedaan HTN dan HAN:
  1. Membedakan secara hakiki antara HTN dan HAN (Van Vollenhoven)
  2. Tidak membedakan secara hakiki antara HTN dan HAN. Berarti menganggap HAN merupakan bagian dari HTN dalam arti luas/HAN sebagai lex specialis dan HTN sebagai lex generalis (Logemann)
Menurut Van Vollenhoven, Hukum Tata Negara adalah membahas negara dalam keadaan diam (de staat in rust) dan Hukum Administrasi Negara adalah membahas negara dalam keadaan bergerak (de staat in beweging). Dikatakan demikian sebab Hukum Tata Negara hanya menyoal tentang job description saja tanpa ada action, sedangkan pada Hukum Administrasi Negara sudah ada actionnya yakni dalam bentuk hubungan hukum.

HUKUM TATA NEGARA

Ruang lingkup hukum tata negara menurut Logemann (HTN dalam arti luas):
  1. Lingkup laku pribadi (persoonsleer), objek pembahasannya adalah subyek hukum.
  2. Lingkup laku wilayah (gebiedsleer), obyek pembahasannya adalah kekuasaan hukum.
  3. Lingkup laku hubungan hukum (ini yang disebut hukum administrasi negara), obyek pembahasannya adalah hubungan hukum.
Inti permasalahan Hukum Tata Negara menurut Soerjono Soekanto dan Purnadi Purbacaraka:
  1. Status/Kedudukan subyek HTN
    1. Penguasa/pejabat negara
    2. Lembaga-lembaga negara
  2. Peranan/Role
    1. Peranan menurut hukum (hak dan kewajiban)
    2. Peranan wantah/bukan hukum
Hukum Tata Negara mempelajari:
  1. Pembentukan jabatan-jabatan
  2. Penunjukan jabatan-jabatan
  3. Kekuasaan/kewibawaan hak dan kewajiban yang berkaitan
  4. Lingkup laku wilayah dan lingkup laku pribadi yang mendapat limpahan tugas dan kewenangan
Ciri-ciri organisasi negara:
  1. Kerjasama serasi
  2. Pembagian kerja
  3. Tujuan yang harus jelas dan mendapatkan pengawasan
Prinsip-prinsip dalam negara hukum:
  1. Prinsip Pasif:
    1. Pengakuan HAM
    2. Pemisahan kekuasaan
    3. Pemerintah berdasarkan undang-undang
    4. Pengadilan administrasi
  2. Prinsip Aktif
    1. Supremasi hukum (rule of law)
    2. Kesamaan di hadapan hukum (equality before the law)
    3. Pengakuan atas hak-hak individu
Menurut Van Vollenhoven, HTN adalah:
  1. Mana saja masyarakat hukum atasan dan bawahan
  2. Peranannya terhadap masyarakat dan warga
  3. Kekuasaan macam apa yang dimiliki oleh si pejabat
P. Scholten menggolongkan HTN, HAN, dan Hukum Pidana kedalam hukum publik karena ditinjau dari:
  1. Pribadi/subyek yang melakukan hub. hukum
  2. Kepentingan yang diatur
  3. Tujuan hukum
  4. Kaedah yang terumuskan
Pembidangan HTN menurut Van Vollenhoven adalah mengatur tentang tugas dan kewenangan:
  1. Bestuur (pemerintah)
  2. Rechtspraak (peradilan)
  3. Politie (polisi)
  4. Regeling (perundang-undangan)
Asas-asas HTN
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Negara Hukum dan "The Rule of Law"
  3. Demokrasi Langsung dan Demokrasi Perwakilan
  4. Pemisahan Kekuasaan dan "Check and Balances"
  5. Sistem Pemerintahan Presidensiil
  6. Adanya Jaminan HAM
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Pada umumnya mengatur tentang:
  1. Organisasi/institusi
  2. Mengisi jabatan-jabatan
  3. Berlangsungnya kegiatan jabatan
  4. Pemberian pelayanan
3 dimensi/arti administrasi negara menurut Prof. Prajudi Atmosudirdjo:
  1. Institusional: semua badan yang berada di bawah Presiden
  2. Fungsional: Menjalankan UU (konversi kaedah hukum abstrak menjadi konkrit)
  3. Prosesual: tata kerja penyelenggaraan tugas pemerintahan
Menurut James Hart, HAN mengatur empat hal:
  1. Kewenangan pejabat
  2. Batas-batas kewenangan
  3. Sanksi bagi masyarakat yang melanggar
  4. Upaya hukum yang dapat ditempuh masyarakat jika dirinya berurusan dengan administrasi negara
HAN Otonom dan HAN Heteronom

HAN Heteronom: Bersumber dari UU, Tap MPR, UUD (peraturannya, dasar hukumnya)
HAN Otonom: Badan-badan dan organisasinya

Hubungan HAN Otonom dengan HAN Heteronom
  1. HAN Otonom merupakan pelaksanaan HAN Heteronom, sebab HAN Heteronom memberikan kewenangan kepada HAN Otonom
  2. HAN Otonom bersandar/tidak boleh bertentangan dengan HAN Heteronom
  3. HAN Otonom berada dibawah HAN Heteronom
  4. HAN Otonom hanya disebutkan dalam UUD, HAN Heteronom diatur dalam UUD
HAN Eksternal dan HAN Internal

HAN Eksternal: mengatur tentang hubungan antara penguasa/pejabat dengan masyarakat
HAN Internal: mengatur tentang hubungan antara sesama penguasa/pejabat dan hubungan antar satu lembaga negara dengan lembaga negara yang lain

Inti Permasalahan HAN
  1. Kegiatan Administrasi Negara
    1. Sikap tindak/perilaku hukum negara yang merupakan pelaksanaan peranan hukum (hak dan kewajiban)
      1. Membuat peraturan yang merupakan kaedah abstrak
      2. Membuat keputusan yang merupakan kaedah konkrit
    2. Sikap tindak/perilaku semata (tindak yuridis/tindak materiel)
    3. Sikap tindak/perilaku hukum perdata
  2. Hubungan Subyek Administrasi Negara
    1. Antar penguasa
      1. Strukturil
        1. Subordinatif
        2. Koordinatif
      2. Fungsionil: kesesuaian antara job description dengan job performance
    2. Penguasa dan masyarakat
      1. Negara pasif (nachtwachterstaat)
      2. Negara aktif (welvarestaat)
3 Cara Memperoleh Wewenang Pemerintah:
  1. Atribusi: diberikannya wewenang baru oleh suatu peraturan perundang-undangan
  2. Delegasi: pelimpahan wewenang kepada seseorang secara tidak penuh, harus didahului atribusi
  3. Mandat: pemberian tugas antara mandaris dan mandataris, tanggung jawab ada pada mandaris
Asas-asas HAN
  1. Yuridikitas: tidak boleh bertentangan dengan hukum
  2. Legalitas: harus ada dasar hukumnya. Ada 2 macam legislator yang kompeten:
    1. Original Legislator
      1. MPR menghasilkan UUD
      2. DPR+Presiden menghasilkan UU
      3. DPRD+Kepala Daerah menghasilkan Perda
    2. Delegated Legislator: Presiden dan para menteri menghasilkan PP
  3. Diskresi (Freies Ermessen): kebebasan seorang pejabat untuk membuat keputusan atas pikirannya sendiri (kalo punya hahaha). Ada 2 macam diskresi
    1. Diskresi terikat: kebebasan menetapkan dengan menentukan pilihan yang sudah ada dalam undang-undang
    2. Diskresi bebas: kebebasan menetapkan dengan membuat produk hukum baru karena sebelumnya tidak diatur
Pelanggaran diskresi mengakibatkan terjadinya:
  1. Abuse of power/Excess de pouvoir (pelampauan kewenangan)
  2. Detournement de pouvoir/ultravires (penyalahgunaan wewenang)
Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB/Algemene Beginselen van Behoorlijk Bestuur) adalah jembatan antara norma hukum dan norma etika. Ditemukan pertama kali di Belanda oleh Dr. Monchy pada tahun 1950 melalui penelitian yurisprudensi Belanda.
Fungsi AUPB:
  1. Pedoman
  2. Penggugatan
  3. Pengujian
  4. Pencegahan pelampauan wewenang
Pembidangan hukum secara umum menurut Van Vollenhoven
  1. Staatsrecht (HTN)
    1. Bestuur
    2. Rechtspraak
    3. Regeling
    4. Politie
  2. Burgerlijkerecht (hukum perdata)
  3. Strafrecht (hukum pidana)
  4. Administratiefrecht (HAN)
    1. Bestuursrecht (Hukum pemerintahan)
    2. Justitierecht (Hukum peradilan)
      1. Staatsrechtlijke rechtspleging (peradilan ketatanegaraan)
      2. Burgerlijke/Privaatrechtelijke rechtspleging (peradilan perdata)
      3. Strafrechtlijke rechtspleging/Strafrechtspleging (peradilan pidana)
      4. Administratiefrechtlijke/Administratieve rechtspleging (peradilan administrasi)
    3. Politierecht (Hukum kepolisian)
    4. Regelaarsrecht (Hukum perundang-undangan)
Mohon dilengkapi dan dikoreksi bila ada kesalahan dan kekurangan.

Bernardino Rakha Adjie Brata
Fakultas Hukum Universitas Indonesia 2015

Sumber:
Kansil, C.S.T. 1986. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Soemardi, Dedi. 2007. Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: Ind-Hill-Co.
Tim Pengajar Pengantar Hukum Indonesia. 2012. Pengantar Hukum Indonesia. Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Pengantar Ilmu Hukum: Pengertian Pokok Dalam Sistem Hukum

Masyarakat Hukum
Dalam hal ini adalah pengertian masyarakat hukum sebagai sistem hubungan teratur dengan hukum sendiri. Maksud dari "dengan hukum sendiri" itu adalah hukum yang diciptakan dari, oleh, dan untuk sistem hubungan hukum itu sendiri. Hubungan ini dapat diartikan berupa relation (abstrak) dan communication (konkrit). Hubungan berupa relation akan tetap ada walaupun tidak ada komunikasi antar warga, tidur semua, atau bahkan meninggal.

Subjek Hukum
Adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapat mendukung hak dan kewajiban. Kepada dirinya diberikan kebebasan untuk bertindak menurut hukum.
Menurut Curzon, dalam perspektif hukum seseorang dibedakan menjadi 2 (jika tulisan ini kurang benar mohon dibenarkan):
  1. Pribadi Kodrati (jasmani, rohani, kejiwaan, fisik)
  2. Pribadi Hukum, ini yang kemudian disebut subjek hukum
Subjek hukum dapat dibagi menjadi:
  1. Manusia/pribadi kodrati (natuurlijk persoon): seluruh manusia tanpa terkecuali dari lahir hingga wafat. Dapat muncul sejak bayi dalam kandungan jika kepentingannya memerlukan. Jika bayi itu meninggal sebelum dilahirkan maka dianggap tidak pernah ada.
  2. Badan Hukum (rechtspersoon): sekelompok manusia yang bertindak sebagai satu kesatuan dan memiliki hak serta kewajiban secara kesatuan juga. Badan hukum terdiri atas badan hukum privat (PT, Yayasan), badan hukum publik (BUMN, BUMD), dan negara.
  3. Pejabat atau tokoh, yakni suatu bundle of roles atau rangkuman peranan (hak dan kewajiban) yang dilaksanakan oleh pemegang peranan, biasanya pribadi kodrati.
Karakteristik subjek hukum manusia adalah:
  1. Mandiri: memiliki kemampuan penuh untuk bertindak menurut hukum.
  2. Terlindung: dianggap tidak mampu melakukan perbuatan hukum.
  3. Perantara: seseorang yang walaupun berkemampuan namun dibatasi sehingga seseorang tersebut masih dapat menyatakan kehendak dan bertindak menurut hukum selama memiliki pengampu/kurator.
Yang dikatakan sebagai orang-orang dibawah pengampuan/tidak cakap hukum/personae miserabile adalah:
  1. Orang dewasa yang dalam pengampuan/tidak cakap hukum
  2. Anak dibawah 21 tahun menurut KUHPer
  3. Istri (dicabut dengan SEMA No. 3 tahun 1963)
Orang dewasa yang dikatakan tidak cakap hukum dibagi menjadi dua:
  1. Orang yang sakit ingatan: neurosis (ketidaknormalan sistem kejiwaan) dan psikopat (ketidaknormalan seluruh jiwanya)
  2. Pemabuk dan pemboros
Teori-teori dalam Badan Hukum:
  1. Teori fictie: diumpamakan seperti manusia, punya hak dan kewajiban
  2. Teori kekayaan bertujuan
  3. Teori kepemilikan
  4. Teori organ
Objek Hukum
Adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum
Dibagi menjadi benda dan hak
Benda kemudian dibagi lagi: Berwujud dan Tak Berwujud (tangible dan intagible), Bergerak dan Tak Bergerak (moveable dan non-moveable)

Hak dan Kewajiban
Pada dasarnya setiap orang memiliki hak, namun konsekuensinya orang lain juga memiliki hak. Jadi hak di satu pihak menimbulkan kewajiban di pihak lainnya.
Ada 2 teori tentang hak yang masing-masing dibantah oleh Utrecht:
  1. Teori Kepentingan (Rudolf von Jhering: Belangen Theorie): Hak adalah segala sesuatu yang penting bagi subjek hukum dan dilindungi oleh hukum atau suatu kepentingan yang dilindungi. Bantahan Utrecht: hukum memang memiliki kewajiban untuk melindungi kepentingan, namun orang tidak boleh mengacaukan pengertian hak dan kepentingan.
  2. Teori Kehendak (Bernhard Winscheid: Wilsmacht Theorie): Hak adalah suatu kehendak yang dilengkapi oleh kekuatan dan diberikan oleh tata tertib hukum kepada seseorang. Ini terkait dengan pengecualian bagi orang-orang yang tidak cakap hukum. Bantahan Utrecht: Walaupun di bawah pengampuan, mereka tetap dapat mengutarakan kehendaknya melalui wali/kurator.
Timbulnya Hak:
  1. Lahirnya subjek hukum baru
  2. Kewajiban untuk mendapatkan hak sudah dipenuhi
  3. Menjadi korban perbuatan melawan hukum
  4. Perjanjian
  5. Daluwarsa (verjaring)
Hapusnya Hak:
  1. Meninggal dunia dan tidak memiliki ahli waris
  2. Masa berlaku habis dan tidak diperpanjang
  3. Hak sudah dipenuhi/diperoleh apa yang menjadi objek hak
  4. Daluwarsa
Kewajiban sebetulnya merupakan beban bagi subjek hukum
Oleh Curzon dibagi atas:
  1. Kewajiban mutlak (orangtua mengurus anak) dan nisbi (perjanjian)
  2. Kewajiban publik (hukum pidana) dan perdata (ganti rugi)
  3. Kewajiban positif (melakukan perbuatan positif biasanya menggunakan kata-kata sebaiknya, seyogianya) dan negatif (larangan bagi seseorang melakukan suatu hal)
Timbulnya kewajiban:
  1. Telah terpenuhinya hak yang membebani kewajiban
  2. Menimbulkan kerugian dengan melakukan perbuatan melawan hukum
  3. Daluwarsa
  4. Perjanjian
  5. Telah menikmati hak tertentu
Hapusnya kewajiban:
  1. Meninggal dunia dan tidak memiliki ahli waris
  2. Masa berlaku kewajiban sudah habis dan tidak diperpanjang
  3. Kewajiban sudah dipenuhi
  4. Hapusnya hak yang melatarbelakangi kewajiban
  5. Daluwarsa
  6. Ketentuan UU
  7. Dialihkan kepada pihak lain
  8. Force majeur
Peristiwa Hukum
Segala sesuatu yang terjadi secara nyata di masyarakat dan menimbulkan akibat hukum, ada 2:
  1. Karena perbuatan subjek hukum: perjanjian perkawinan
  2. Bukan karena perbuatan subjek hukum: kelahiran, kematian, force majeur
Perbuatan Hukum
Segala sesuatu yang melatarbelakangi peristiwa hukum dan menimbulkan akibat hukum
Ada dua segi:
  1. Segi 1: dibuat oleh satu orang saja, contoh: surat wasiat
  2. Segi 2: dibuat oleh dua orang atau lebih, contoh: perjanjian
Akibat Hukum
Akibat yang diberikan oleh hukum atas suatu peristiwa hukum atau perbuatan subjek hukum
Dibedakan menjadi 2:
  1. Lahir, berubah, lenyap suatu keadaan hukum (Contoh: seseorang yang baru berulangtahun ke 21 berubah dari curatele menjadi orang yang cakap hukum/dianggap dewasa)
  2. Lahir, berubah, lenyap suatu hubungan hukum (Contoh: seseorang yang mengadakan perjanjian utang piutang mendapatkan status debitor untuk yang berutang dan kreditor untuk yang diutangin)
Hubungan Hukum
  1. Hubungan sederajat/nebeneinander (suami istri, propinsi-propinsi), dan hubungan tidak sederajat/nacheinander (ayah-anak, penguasa-warga)
  2. Hubungan timbal-balik (menimbulkan hak dan kewajiban pada masing-masing pihak) dan hubungan timpang (di satu pihak hanya memiliki hak dan di pihak lain hanya memiliki kewajiban)
Hubungan sederajat tidak selalu timbal-balik, contoh: pinjam-meminjam. Sederajat namun peminjam dikenai kewajiban mengembalikan dan yang dipinjam memiliki hak untuk mendapatkan barangnya lagi.
Hubungan tidak sederajat tidak selalu timpang, contoh: atasan dan bawahan. Beda derajat namun ada hubungan timbal-balik.

Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad)
Sebelum Arrest Hooge Raad 1919 dalam kasus seorang nona yang lupa mematikan kran air kemudian air itu menggenangi seluruh kota, PMH diartikan:
  1. Dilanggarnya hak-hak orang lain yang diatur dalam UU
  2. Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku
Setelah ada Arrest Hooge Raad 1919, PMH menjadi:
  1. Segala perbuatan/tindakan yang menimbulkan pelanggaran bagi orang lain atau bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku
  2. Melanggar baik dalam hal kesusilaan maupun kesaksamaan yang layak dalam kehidupan bermasyarakat terhadap orang lain maupun barang milik orang lain.
Mohon dikoreksi jika ada kesalahan dan ditambahkan jika ada yang kurang.

Bernardino Rakha Adjiebrata
Fakultas Hukum Universitas Indonesia 2015

Sumber:
Soekanto, Soerjono, dan Purnadi Purbacaraka. 1993. Sendi-Sendi Ilmu Hukum dan Tata Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Bahan Kuliah Pengantar Ilmu Hukum di http://bem.law.ui.ac.id/fhuiguide/bahankuliah
Catatan pribadi.

Kuliah Ilmu Negara Bab VII

Bab VII: Bentuk Negara
Ada 3 tinjauan bentuk negara: tradisional, modern, dan keadaan sebenarnya

Tinjauan negara tradisional dibahas oleh Aristoteles. Dirinya mencetuskan teori kuantitas yakni berdasarkan pada jumlah orang yang berkuasa, dan teori kualitas yang mendasarkan pada baik buruknya yang berkuasa serta juga mengenai pemerosotan dari bentuk baik ke bentuk yang buruk.
Menurut Aristoteles, negara baik pertama adalah monarki yang mengalami pemerosotan menjadi tirani/diktatuur. Kemudian setelah tirani/diktatuur, muncul aristokrasi yang berisi sekumpulan orang (bangsawan, cendekiawan, dsb). Karena mementingkan kelompoknya sendiri, aristokrasi mengalami pemerosotan menjadi oligarkhi/plutokrasi. Oligarkhi berubah menjadi bentuk baik yang ketiga yakni politeia. Karena yang memerintah tidak tahu masalah pemerintahan, maka mengalami pemerosotan menjadi demokrasi. Setelah itu kembali lagi ke bentuk monarki dan begitu seterusnya.
Polybios berpendapat lain, bahwa bentuk negara baik yang ketiga bukanlah politeia melainkan demokrasi. Pemerosotan dari demokrasi adalah ochlokrasi/mobocracy, atau bahkan bisa menjadi anarchie.

Tinjauan negara secara modern diawali oleh pendapat Machiavelli bahwa hanya terdapat 2 bentuk negara, monarki dan republik (negara sebagai genus, monarki dan republik sebagai species). Para ahli yang sepakat dengan hal ini membagi kriteria penggolongan sebuah negara dikatakan sebagai monarki atau republik:
Jellinek: berdasarkan staatswill. Jika kehendak negara berdasarkan satu orang maka disebut monarki. Jika banyak orang maka disebut republik.
Duguit: berdasarkan cara pengangkatan. Jika turun temurun maka monarki, dan jika dipilih maka republik.
Otto Koellreuter: berdasarkan kesamaan dan ketidaksamaan hak untuk menjadi pemimpin. Jika tidak sama maka monarki, jika sama maka republik.

Tinjauan negara berdasar kriteria lain/keadaan sebenarnya dibagi menjadi 2 aliran: aliran bentuk negara sebagai bentuk pemerintahan dan aliran bentuk negara dalam 2 golongan yakni demokrasi dan diktatur.
Aliran bentuk negara sebagai bentuk pemerintahan ada 3 model:
1. Parlementer: seperti yang ada di Inggris, ada 3 fase:
Eksekutif lebih besar kekuasaannya dari legislatif. Berarti jika di legislatif terdapat perselisihan, Raja yang mengambil keputusan.
Eksekutif seimbang dengan legislatif. Ini artinya legislatif boleh meminta pertanggungjawaban eksekutif, namun apabila parlemen tidak lagi memenuhi keinginan rakyat maka eksekutif berhak membubarkan legislatif.
Eksekutif lebih lemah dari legislatif. Ini disebut juga sebagai sistem parlementer yang murni. Kekuasaan tertinggi di tangan rakyat dan eksekutif sepenuhnya tunduk pada parlemen.
2. Presidensiil: seperti yang ada di Amerika Serikat. Eksekutif tidak bertanggungjawab pada legislatif. Dalam penerapannya di AS, Presiden berhak mengeluarkan hak veto terhadap pengajuan rancangan undang-undang dari kongres. Jika Presiden dianggap tidak layak maka Presiden dapat dimakzulkan (impeachment).
3. Pengawasan langsung rakyat (Swiss): secara garis besar terdapat 2 ciri khas yakni inisiatif rakyat yang berupa gagasan untuk membuat undang-undang dan referendum yang mana dalam hal ini pemerintah meminta pendapat rakyat. Ada 3 macam referendum yakni referendum obligatoir (wajib) yang menyangkut hak-hak rakyat, referendum fakultatif yang terkait dengan penerimaan atau penolakan undang-undang yang ada, dan referendum konsultatif yang sifatnya teknis.

Berdasarkan demokrasi dan diktatur
Menurut Dr. Jitta ada dua pengertian tentang demokrasi sebagai bentuk negara, yakni methods of decision making (formil) dan contents of decision making (materiil). Dr. Bonger mengemukakan lain, bahwa demokrasi jangan hanya dilihat dari bentuknya melainkan dari semangatnya. Beliau berpendapat bahwa demokrasi timbul dari kolektivitas yang memerintah dirinya sendiri dengan kesadaran penuh setiap anggotanya untuk terlibat aktif ataupun tidak aktif dimana terjamin kebebasan dan persamaan.
E.H. Carr mengemukakan beberapa kekurangan dari demokrasi barat:
1. Terlalu formil sehingga tidak dapat melihat perbedaan dalam lapisan-lapisan masyarakat
2. Terlalu politis sehingga tidak memperhatikan unsur-unsur lain
3. Kurang memiliki pedoman yang kuat karena banyak kebenaran yang tidak mutlak
4. Kurang memberikan kesempatan bagi orang banyak untuk terlibat aktif dalam pemerintahan karena persamaan hanya diakui secara formal.
Berdasarkan kebebasan dan persamaan disampaikan oleh Hans Kelsen dan Snetlage berturut-turut. Hans Kelsen mengemukakan bahwa hal utama dalam demokrasi adalah kebebasan karena kebebasan adalah dambaan setiap orang. Disebut sebagai demokrasi formil.
Snetlage mengemukakan bahwa yang terpenting bukan metodenya melainkan isinya yakni untuk kepentingan umum. Yang terpenting adalah unsur persamaan. Hal ini dikecam oleh penganut demokrasi formal sebab dianggap menghilangkan pengakuan atas kebebasan atas dasar mewujudkan persamaan.
C.F. Strong mengemukakan ada 5 kriteria menentukan bentuk negara:
1. Bangunan negara: kesatuan/serikat
2. Konstitusi: tertulis/tidak
3. Legislatif: satu kamar/dua kamar
4. Sistem pemerintahan: parlemen, presidensiil, atau pengawasan langsung rakyat
5. Sistem hukum: rule of law/rechtstaat

Mohon dikoreksi jika ada kesalahan dan ditambahkan jika ada yang perlu ditambahkan.

Bernardino Rakha Adjiebrata
Fakultas Hukum Universitas Indonesia 2015

Sumber:
Tim Pengajar Mata Kuliah Ilmu Negara. 2015. Ilmu Negara. Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Kuliah Ilmu Negara Bab VI

Bab VI: Tujuan Negara

Ada 3 tinjauan tentang tujuan negara
1. Tujuan hidup manusia
2. Kekuasaan
3. Kemakmuran rakyat

Berdasarkan tujuan hidup manusia ada pendapat dari Agustinus dan Ibnu Taimiyah
Agustinus: Civitas Dei (negara Tuhan) dan Civitas Terrena (negara duniawi). Civitas Terrena harus mengacu atau bahkan menjadi Civitas Dei agar tercapai tujuan hidupnya yakni masuk surga.
Ibnu Taimiyah: menjalankan syariat Islam dan menciptakan masyarakat adil dan makmur.

Berdasarkan kekuasaan ada pendapat dari Lord Shang Yang, Machiavelli, dan Negara Kekuasaan
Lord Shang Yang: rakyat harus dibuat bodoh supaya pemerintah kuat. Jika rakyat tidak bodoh maka pemerintah lemah. Kebudayaan harus disingkirkan. Semata-mata demi kekuasaan.
Machiavelli: pemimpin harus menjadi raja tega, seperti singa dan licik seperti serigala. Kebudayaan dianggap merupakan penghalang. Dalam hal ini, Machiavelli mengungkapkan bahwa tujuannya adalah untuk mempersatukan Italia yang terpecah belah, menjaga keamanan, dan menjaga ketertiban.
Negara kekuasaan: negara dijalankan dengan kekerasan, paksaan, dsb atas dasar L' etat c'est moi (negara adalah saya). Raja Louis yang terakhir yang dihukum mati dengan guillotine adalah tokoh yang menjalankan ini.

Berdasarkan kemakmuran rakyat
Dikenal dua prinsip
1. Salus Publica Suprema Lex: keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Jadi kepentingan umum berada diatas undang-undang
2. Princep Legibus Solutus Est: disini ada keterlibatan raja (silahkan ditambahkan)
Dibagi menjadi 4: polizei staat, negara Liberal, negara hukum formil, dan negara hukum materiil
Polizei staat: dalam hal ini pemerintah yang menyelenggarakan negara dan rakyat tidak boleh ikut campur (status pasif dan positif). Menggunakan sistem ekonomi Merkantilisme/Kameralistik.
Negara Liberal: antithese dari polizei staat, negara liberal merupakan negara yang terwujud atas inisiatif para individual dan cendekiawan yang ingin terlibat langsung menyelenggarakan negara.
Negara Hukum Formil: negara ini harus memenuhi 4 syarat:
1. Pengakuan Hak Asasi
2. Pemisahan kekuasaan
3. Berdasar pada undang-undang
4. Memiliki pengadilan administrasi
Negara Prancis hanya menggunakan kedua syarat yang pertama saja.
Keempat syarat diatas dianggap sebagai sebuah conditio sine qua non bagi sebuah negara.
Negara Hukum Materiil: tidak menekankan pada bentuknya, namun menekankan pada isinya. Negara hukum materiil ini dipakai salah satunya di negara Swedia. Diketahui pula dalam kuliah bahwa Mohammad Hatta pernah menyarankan Indonesia menggunakan tujuan negara hukum materiil.

Mohon dikoreksi jika ada kesalahan dan ditambahkan jika ada yang perlu ditambahkan.

Bernardino Rakha Adjiebrata
Fakultas Hukum Universitas Indonesia 2015

Sumber:
Tim Pengajar Mata Kuliah Ilmu Negara. 2015. Ilmu Negara. Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Kuliah Ilmu Negara Bab V

Bab V: Tipe-Tipe Utama Negara

Tipe Negara Timur Purba
Negara ini berdasarkan agama dan bersifat absolut serta despotik. Namun, tidak semua Negara Timur Purba seperti itu. Contohnya, raja-raja Nusantara yang mau bergabung dengan rakyat dan berdoa bersama-sama meminta hujan.

Tipe Negara Yunani
Ciri khas negara Yunani adalah polis/negara kota dengan sistem demokrasi langsung. Dalam demokrasi langsung ini, seluruh rakyat dikumpulkan di suatu tempat yang bernama Eclesia. Disana, tidak semua rakyat boleh bersuara. Mereka harus menyerahkan suara mereka kepada seorang jago pidato yang disebut Rethorica. Kemudian, Rethorica itulah yang menyalurkan pendapat rakyat dalam pertemuan di Eclesia. Dalam hal ini, budak juga tidak diizinkan bersuara, sebab budak dianggap sebagai objek yang dapat diperjualbelikan.

Tipe Negara Romawi
Negara Romawi mengadopsi teori-teori tentang negara yang berasal dari Yunani, setelah mereka menduduki Yunani. Ketika Romawi menjadi sebuah imperium yang sangat besar, penerapan city state di negara itu tidak lagi sama. Maka kemudian dibuatlah Negara Romawi sebagai polis, sedangkan daerah-daerah lain yang berada di bawah kekuasaan Romawi dianggap sebagai lampiran-lampiran. Ada 4 fase:
Fase Kerajaan: dongeng-dongeng tentang pendiri bangsa Romawi (Romus dan Romulus)
Fase Republik: didirikan atas dasar kepentingan umum (Res Publica). Pada masa ini negara dipimpin oleh 2 orang konsul. Kemudian, jika ada keadaan darurat maka kepemimpinan diserahkan kepada seorang diktator yang berkuasa absolut. Setelah keadaan pulih, diktator tersebut harus mengembalikan kekuasaannya kepada kedua konsul tadi.
Fase Principaat: pada masa ini karena Romawi sudah berkembang sedemikian besarnya, kekuasaan diserahkan kepada seorang jenderal Romawi yang bernama Julius Caesar sebagai penguasa tunggal yang absolut atas dasar Ratio Gubernandi.
Fase dominaat: pada masa ini absolutisme kepemimpinan Caesar berkembang lebih kejam dari sebelumnya, seperti diadakannya gladiator, bakar orang, dll

Tipe Negara Abad Menengah
Ciri-ciri negara abad menengah adalah:
1. Dualistis, ada Rex (raja) dan Regnum (rakyat)
2. Feodal, dalam hal ini bersifat patrimonial. Yang memiliki tanah adalah yang berkuasa atas apapun dan siapapun yang berada di atas tanah itu.
3. Terjadi pertentangan antara gereja dan negara, sehingga timbul paham sekularisme.
4. Standenstaat atau lapisan-lapisan di dalam negara.

Tipe Negara Modern
Pada intinya sudah menggunakan sistem perwakilan seperti yang dapat kita lihat saat ini, namun terjadi beberapa perkembangan juga didalamnya.

Mohon dikoreksi jika ada kesalahan dan ditambahkan jika ada yang perlu ditambahkan :)

Bernardino Rakha Adjiebrata
Fakultas Hukum Universitas Indonesia 2015

Sumber:
Tim Pengajar Mata Kuliah Ilmu Negara. 2015. Ilmu Negara. Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Kuliah Ilmu Negara Bab IV

Bab IV: Syarat Terjadinya Negara

Terjadinya negara secara primer adalah ketika belum ada negara/pemerintahan yang berdiri sebelumnya. Terjadinya negara secara primer melalui 4 tahap:

Gemeinschaft (sumber lain menyebutkan Genossenschaft)
Sekumpulan orang dengan kesamaan nasib, penderitaan, dkk. Kemudian membentuk kelompok yang dipimpin oleh seorang primus inter pares.

Reich/Rijk
Yang memiliki tanah adalah yang berkuasa. Siapapun yang menumpang di atas tanah itu tunduk pada ketetapan yang dikeluarkan oleh pemilik tanah. Belum dapat disebut sebagai negara.

Staat
Sudah memenuhi syarat2 klasik terbentuknya negara: rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat. Masih ada perkembangan lebih lanjut.

Democratische Natie/Diktatuur
Setelah PD I dan II muncul pembentukan negara democratische natie. Sarjana-sarjana Jerman meyakini bahwa ada perkembangan lagi dari bentuk democratische natie yakni diktatuur. Sarjana-sarjana lain menganggap bahwa diktatuur adalah penyimpangan dari democratische natie.

Terjadinya negara secara sekunder adalah ketika sebelumnya sudah berdiri negara/kekuasaan berdaulat di tempat tersebut. Dalam hal ini dibahas dua macam pengakuan
De facto: adalah pengakuan berdasarkan kenyataan yang ada. Biasanya berlaku sementara saja.
De jure: adalah pengakuan secara resmi. Berlaku secara tetap.

Sarjana bernama Francois mencoba menerapkan sistem hukum perdata bagi Indonesia dalam urusannya dengan Belanda. Francois merumuskan bahwa Belanda sebagai eugenaar/pemilik tanah dan Indonesia sebagai penguasa tanah. Hal ini dianggap sukar untuk diterapkan untuk suatu negara sebab urusan negara senantiasa menggunakan hukum publik dan hukum tata negara

Mohon dikoreksi jika ada kesalahan.

Bernardino Rakha A.
Fakultas Hukum Universitas Indonesia 2015

Sumber:
Tim Pengajar Mata Kuliah Ilmu Negara. 2015. Ilmu Negara. Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia